Frequently Asked Questions

Ini adalah halaman daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan. Sebelum Anda mengajukan pertanyaan kepada Kami, alangkah baiknya jika membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan, jawabannya ada pada halaman ini.

Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.

Informasi publik dapat diperoleh paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja;

PPID Provinsi Lampung dan PPID Pembantu  menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya),  Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung sate didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.