Profil PPID Pemkab Lampung Tengah

A. Profil PPID

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publiK  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi public yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Di tingkat Provinsi Lampung, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/276/V.14/HK/2017 dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD .

Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedangkan Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.

 

B. Sejarah Singkat PPID Lampung Tengah

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 108.A/KPTS/D.b.VI.16/2017 Tentang PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. Keputusan tersebut mengalami perubahan pada Tahun 2018, melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 44/KPTS/D.b.VI.16/2018 tanggal 3 Januari 2018  tentang PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.