Dasar Hukum PPID Pemkab Lampung Tengah

Dasar Hukum PPID Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 108.A/KPTS/D.b.VI.16/2017 Tentang PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH tanggal 15 Maret 2017. Keputusan tersebut mengalami perubahan pada Tahun 2018, melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 44/KPTS/D.b.VI.16/2018 tentang PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH pada tanggal 3 Januari 2018. Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.